Bismillahirromanirrohiim..Share sesuatu yang bermanfaat. Insyaa Alloh

Thursday, July 9, 2020

Ayoo Paten kan.. Hak Paten !!!


HAK PATEN

APA ITU PATEN?

Menurut pengertian dari hki.co.id [1] :

Istilah "paten" sering kita dengar banyak dipakai oleh masyarakat luas; dan bahkan tak jarang disalah-pahami sebagai padanan dari istilah "hak kekayaan intelektual" itu sendiri. Namun sesungguhnya, paten hanyalah salah-satu dari sekian banyak bentuk perlindungan HKI.
Paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya. 
Sebagai contoh, paku kecil temuan Levi Strauss untuk dipasang di ujung-ujung saku celana jeans, misalnya, yang kemudian dianugerahi hak paten di Amerika Serikat tahun 1873, mengandung solusi teknis terhadap persoalan mudah lepas/sobeknya jahitan saku celana berbahan denim ketika itu, mengingat pemakaian luar ruangan dengan intensitas yang cukup tinggi.
Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses. Contohnya pembakaran pada mesin kendaraan bermotor yang bertujuan untuk menghasilkan emisi gas buang yang lebih ramah lingkungan. Baik metode dan proses bagaimana pembakaran tersebut dilakukan, dan mesin yang menerapkan metode dan proses pembakaran itu, keduanya dapat dipatenkan masing-masing sebagai paten proses dan paten produk.

Selengkapnya dapat dilihat di video berikut ini :





Semoga bermanfaat.

salam.

Rizki Muliawan,S.Pd.,M.T. (Dosen Teknik Refrigerasi dan Tata Udara)


JANGAN LUPA JAGA KESEHATAN DENGAN MENGKONSUMSI MADU

MADU MURNI BY BEES 

DI TOKO KAMI NADIRA NATURE STORE 

Nadira Nature Store



No comments:

Post a Comment