HAK PATEN
APA ITU PATEN?
Menurut pengertian dari hki.co.id [1] :
Istilah
"paten" sering kita dengar banyak dipakai oleh masyarakat luas; dan
bahkan tak jarang disalah-pahami sebagai padanan dari istilah "hak
kekayaan intelektual" itu sendiri. Namun sesungguhnya, paten hanyalah
salah-satu dari sekian banyak bentuk perlindungan HKI.
Paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat
teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung
pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang
telah ada sebelumnya.
Sebagai contoh, paku kecil temuan Levi Strauss untuk dipasang di ujung-ujung
saku celana jeans, misalnya, yang kemudian dianugerahi hak paten di Amerika
Serikat tahun 1873, mengandung solusi teknis terhadap persoalan mudah
lepas/sobeknya jahitan saku celana berbahan denim ketika itu, mengingat
pemakaian luar ruangan dengan intensitas yang cukup tinggi.
Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses. Contohnya pembakaran pada
mesin kendaraan bermotor yang bertujuan untuk menghasilkan emisi gas buang yang
lebih ramah lingkungan. Baik metode dan proses bagaimana pembakaran tersebut
dilakukan, dan mesin yang menerapkan metode dan proses pembakaran itu, keduanya
dapat dipatenkan masing-masing sebagai paten proses dan paten produk.
Selengkapnya dapat dilihat di video berikut ini :
Semoga bermanfaat.
salam.
Rizki Muliawan,S.Pd.,M.T. (Dosen Teknik Refrigerasi dan Tata Udara)
JANGAN LUPA JAGA KESEHATAN DENGAN MENGKONSUMSI MADU
MADU MURNI BY BEES
DI TOKO KAMI NADIRA NATURE STORE
Nadira Nature Store |
No comments:
Post a Comment